Oleh Tim Redaksi Gerakan.co
30 Mei 2025 | Jakarta
Dalam langkah monumental menuju kesetaraan dan keadilan sosial di dunia kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menghapuskan syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menaker Yassierli pada akhir Mei lalu.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5).
Langkah Progresif Menuju Dunia Kerja yang Inklusif
Langkah ini bukan hanya simbol administratif, melainkan juga penanda transisi dunia kerja Indonesia menuju sistem rekrutmen yang lebih terbuka dan berbasis kompetensi. Menaker menegaskan bahwa praktik-praktik rekrutmen yang selama ini bersifat diskriminatif—baik dari aspek usia, penampilan fisik, warna kulit, hingga latar belakang etnis—tidak lagi bisa ditoleransi.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia,” ujarnya dengan penuh penekanan.
Kebijakan ini merujuk pada semangat konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pengecualian: Saat Syarat Usia Masih Relevan
Meski demikian, penghapusan syarat usia ini tidak diberlakukan secara mutlak. Ada dua pengecualian yang tetap diakomodasi dalam SE tersebut:
- Untuk pekerjaan yang memang memiliki karakteristik atau tuntutan fisik tertentu yang secara ilmiah dan logis mempengaruhi performa pekerjaan.
- Tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan kerja bagi pihak lain yang setara dalam kompetensi.
Ini menjadi jalan tengah yang bijak—tidak membatasi hak, namun tetap mempertimbangkan relevansi praktis dari tiap jenis pekerjaan.
Diskriminasi terhadap Disabilitas Juga Dilarang
Tidak hanya soal usia, Menaker juga menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen. “Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” ujarnya.
Dengan demikian, SE ini memperluas cakupan perlindungan terhadap semua kelompok rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam sistem kerja formal.
Mendorong Transformasi Dunia Usaha
Melalui terbitnya SE ini, pemerintah juga mendorong seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah daerah dan pelaku dunia usaha—untuk segera melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap sistem rekrutmen masing-masing.
“Ini adalah momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” tambah Yassierli.
Transformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat, dinamis, dan merata.
Analisis Gerakan.co: Apakah Dunia Kerja Siap?
Kebijakan ini menuai respons positif dari berbagai kalangan, terutama kelompok pencari kerja usia matang dan aktivis hak disabilitas. Namun di sisi lain, tantangan juga muncul dari kalangan industri dan HRD yang terbiasa menggunakan batasan usia sebagai metode penyaringan awal.
Pertanyaannya kini: apakah pelaku usaha siap untuk menyesuaikan paradigma rekrutmen mereka? Apakah HR Indonesia siap menilai pekerja berdasarkan kompetensi, bukan sekadar angka kelahiran?
Gerakan.co akan terus mengawal implementasi kebijakan ini—serta dampaknya—dalam beberapa bulan ke depan.











