BERITANASIONALOPINIPOLITIK

Usulan Jimly: Presiden Dipilih Rakyat, Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR, Sistem Presidensial Diperkuat?

×

Usulan Jimly: Presiden Dipilih Rakyat, Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR, Sistem Presidensial Diperkuat?

Sebarkan artikel ini
Prof Jimly Asshiddiqie dan Presiden Prabowo Subianto. Dokumen: Gerakan.co
Prof Jimly Asshiddiqie dan Presiden Prabowo Subianto. Dokumen: Gerakan.co

Usulan Jimly: Presiden Dipilih Rakyat, Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR, Sistem Presidensial Diperkuat?

GERAKAN.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, kembali menggulirkan wacana reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam forum diskusi Politics & Colleagues Breakfast bertajuk “Menimbang Amandemen Konstitusi” pada Jumat (13/6/2025), Jimly mengusulkan agar presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil presiden (wapres) diusulkan oleh presiden terpilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Alasan di Balik Usulan: Legitimasi dan Efisiensi Politik

Menurut Jimly, pemilihan langsung presiden tetap penting untuk menjaga legitimasi demokratis. Namun, ia menilai bahwa pemilihan wapres oleh rakyat sering kali menjadi ajang transaksi politik yang justru melemahkan efektivitas pemerintahan.

“Biar capresnya banyak, dan yang kedua, biar dia kuat, dia (presiden) dipilih langsung oleh rakyat. Wakilnya enggak usah, wakilnya dipilih oleh MPR saja,” ujar Jimly dalam diskusi tersebut.

Ia menambahkan bahwa presiden tetap harus mengusulkan nama calon wapres terlebih dahulu, yang kemudian akan dipilih secara formal oleh MPR. Skema ini, menurutnya, akan memperkuat posisi MPR dan memastikan bahwa wapres adalah sosok yang benar-benar dipercaya oleh presiden terpilih.

Model Semi-Presidensial?

Jimly menyamakan usulan ini dengan model pemerintahan di negara-negara seperti Rusia dan Prancis, di mana presiden mengajukan calon perdana menteri ke parlemen. Namun, dalam konteks Indonesia, wapres tetap menjadi bagian dari eksekutif, bukan kepala pemerintahan.

“Gunanya, orang yang diajukan orangnya presiden, bisa lebih kompak,” jelas Jimly, menekankan pentingnya keselarasan antara presiden dan wapres.

Respons dan Implikasi Politik

Usulan ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan politisi. Sebagian menilai bahwa mekanisme ini bisa mengurangi beban politik dalam pemilu dan memperkuat stabilitas pemerintahan. Namun, ada pula yang khawatir bahwa keterlibatan MPR dalam pemilihan wapres bisa membuka ruang bagi kompromi politik yang tidak transparan.

Jika diterapkan, skema ini akan menjadi bagian dari amandemen kelima UUD 1945 yang saat ini tengah menjadi bahan kajian di berbagai forum konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *