GERAKAN.CO, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dengan penuh percaya diri memaparkan bahwa seluruh 729 desa dan kelurahan di Gorontalo telah memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, di balik angka 100 persen itu, muncul pertanyaan besar: apakah koperasi-koperasi ini benar-benar hidup, atau hanya formalitas demi laporan manis ke pusat?
Dalam dialog nasional bersama Menteri Desa Yandri Susanto, Gusnar menyebut bahwa baru 57 persen koperasi yang berbadan hukum. Artinya, hampir separuhnya masih belum sah secara legal. “Insya Allah akhir bulan ini semua koperasi sudah berbadan hukum,” ujarnya. Tapi publik bertanya: kenapa baru dikejar sekarang, setelah diklaim 100 persen?
Koperasi Ada, Tapi SDM Tak Siap, Internet Lemah, Administrasi Kacau
Gusnar sendiri mengakui bahwa banyak koperasi belum siap beroperasi. Masalahnya?
- SDM pengurus belum terlatih
- Akses internet di desa minim
- Administrasi koperasi belum efisien
- Syarat jaminan LPDB sulit dipenuhi
Jika semua ini belum beres, apa arti dari 100 persen pembentukan koperasi? Apakah ini sekadar angka untuk memuaskan pusat?
Menteri Desa Apresiasi, Tapi Publik Bertanya: “Koperasi atau Ilusi?”
Menteri Yandri memang memberikan apresiasi tinggi. Ia menyebut Gorontalo sebagai contoh pelaksana visi Presiden Prabowo soal pemerataan ekonomi desa. Tapi di lapangan, masih banyak koperasi yang belum punya rencana bisnis, belum punya legalitas, bahkan belum tahu harus mulai dari mana.
“Kami tidak ingin koperasi ini hanya jadi papan nama,” kata Gusnar. Tapi publik menilai, itulah yang sedang terjadi.
Target Juni 2025: Legalitas Dikejar Kilat?
Gusnar menargetkan semua koperasi berbadan hukum pada akhir Juni 2025. Tapi dengan waktu yang mepet dan tantangan yang kompleks, apakah ini realistis atau sekadar janji politik?
Jika koperasi hanya dibentuk untuk memenuhi target administratif tanpa kesiapan operasional, maka apa bedanya dengan proyek-proyek mangkrak yang hanya bagus di laporan?











