Gerakan.co – Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144. Angka ini mengalami kenaikan 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp 3.221.731.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pada Senin (22/12/2025). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 telah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Gorontalo yang tercatat berada di angka Rp 3.398.395.
“UMP Gorontalo 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.405.144. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan sekitar Rp 183.413 atau 5,7 persen. Angka ini sudah berada di atas KHL masyarakat Gorontalo,” ujar Gusnar.
Dibahas Dewan Pengupahan, Ikuti Formula Nasional
Sebelum ditetapkan, besaran UMP Gorontalo 2026 telah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dari pembahasan tersebut, muncul tiga opsi besaran UMP yang kemudian menjadi dasar keputusan gubernur.
Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 26, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS). Selain itu, perhitungan UMP mengikuti formula nasional yang mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9, sebagai refleksi kebutuhan dasar seperti konsumsi rumah tangga, kesehatan, dan pendidikan.
Berlaku untuk Kabupaten/Kota, UMK Dikecualikan
Gusnar berharap UMP 2026 dapat menjadi pedoman bagi dunia usaha, dunia kerja, serta pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Untuk sektor tersebut, upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, dengan ketentuan minimal 50 persen dari nilai KHL.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menegaskan bahwa seluruh pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gorontalo Masuk Daftar Provinsi yang Tetapkan UMP 2026
Dengan penetapan ini, Gorontalo masuk dalam jajaran provinsi yang telah lebih dulu menetapkan UMP 2026. Sejumlah daerah lain juga telah menyepakati besaran kenaikan dan menunggu penetapan resmi gubernur masing-masing.
Kenaikan UMP 2026 di berbagai provinsi secara nasional berada di kisaran 5–7 persen, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.











