Gorontalo – Koordinator Solidaritas Intelektual Generasi Aktivis Kabupaten Gorontalo, Fikrianto Abdulah, mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Gorontalo terhadap praktik koperasi ilegal yang masih beroperasi dan merugikan masyarakat.
Fikrianto mengungkapkan, pihaknya menemukan salah satu koperasi di Kabupaten Gorontalo yang selama ini sudah menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman berbunga. Koperasi tersebut diketahui telah memiliki nomor AHU dari Kemenkumham, tetapi tidak pernah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Perlu ditegaskan, nomor AHU bukan izin operasional koperasi. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi baru sah berbadan hukum setelah akta pendiriannya disahkan pemerintah. Aturan ini dipertegas lagi dalam PP No. 4 Tahun 1994 dan Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018. Jadi, koperasi yang hanya mengandalkan AHU tanpa pengesahan tetaplah ilegal,” tegas Fikrianto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman berbunga tanpa izin juga berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Kalau dibiarkan, ini bisa masuk ranah praktik perbankan ilegal yang ancaman pidananya sangat berat: hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia pun menduga, lemahnya pengawasan Diskop-UKM Kabupaten Gorontalo bukan sekadar kelalaian, melainkan ada indikasi main mata dengan pelaku koperasi ilegal.
“Kalau benar, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan penderitaan rakyat. Kami akan turun aksi besar-besaran di depan Kantor Diskop-UKM Kabupaten Gorontalo, membawa bukti-bukti kuat tentang keberadaan koperasi ilegal yang dibiarkan tumbuh subur,” tegas Fikrianto.
Menurutnya, aksi ini akan menjadi peringatan keras agar Diskop-UKM tidak bermain-main dengan nasib rakyat. “Jika negara tidak hadir, maka mahasiswa dan aktivis akan berdiri paling depan melawan ketidakadilan,” pungkasnya.