Gorontalo Utara, 19 Desember 2025 —
Pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuai kritik serius dari masyarakat. Proses pelaporan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi partisipasi publik justru diarahkan ke mekanisme audiensi dengan pola pertanyaan yang dinilai keluar dari substansi laporan dan terkesan intimidatif.
Pelapor merupakan bagian dari massa aksi demonstrasi yang sebelumnya menyampaikan keresahan di parlemen jalanan pada Rabu, 17 Desember 2025. Dua hari kemudian, Jumat 19 Desember 2025, massa aksi kembali bergerak dan menyerahkan secara langsung bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan Bimtek di Gorontalo Utara.
Pada saat melapor, pelapor langsung menuju meja pelayanan umum. Namun, pihak Kejaksaan justru mengarahkan pelapor ke salah satu ruangan di mana terdapat Plt. Kasi Pidsus Kejari Gorut, Bagas, beserta dua bawahannya.
Dalam ruangan tersebut, pelapor mengaku menerima pertanyaan yang tidak relevan serta tidak substansial dengan maksud kedatangannya. Alih-alih memfasilitasi pelaporan, suasana yang tercipta justru menyerupai audiensi penuh tekanan, dengan sejumlah pertanyaan intimidatif seperti latar belakang jurusan pendidikan pelapor, wilayah domisili, hingga aspek personal lainnya. Kebijakan larangan membawa alat komunikasi (HP) turut memperparah kesan intimidasi dalam pelayanan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terhadap publik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan substansi laporan, baik terkait kronologi, pihak yang diduga terlibat, maupun bukti awal yang disampaikan. Praktik ini dikhawatirkan berpotensi menggeser fokus penanganan perkara dari substansi dugaan korupsi menjadi identitas pelapor.
Padahal, dalam prinsip penegakan hukum, laporan masyarakat harus dinilai berdasarkan kekuatan bukti, bukan latar belakang pribadi pelapor.
Lebih jauh, pola audiensi di ruangan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyerupai interogasi: menciptakan kesan intimidatif dan berisiko menurunkan keberanian publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut dinilai bisa menimbulkan efek penguasaan psikologis, meredam keberanian menyampaikan laporan, dan memperlihatkan batasan antara aduan dan laporan. Pertanyaan yang tidak relevan maupun tidak substansial mempertegas kekhawatiran tersebut.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara didorong untuk kembali mengacu pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, guna memastikan proses yang profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Pemberantasan korupsi membutuhkan kepercayaan publik, pelapor yang dipandang sebagai mitra, dan aduan yang ditelusuri tanpa memandang jabatan, status pendidikan, maupun wilayah teritori. Tanpa pelayanan yang adil dan berfokus pada substansi, semangat pemberantasan korupsi berisiko hanya menjadi slogan, bukan praktik penegakan hukum nyata yang hari ini diagung-agungkan oleh Kejaksaan: Adhi, Satya, dan Wicaksana.











