DaerahViral

Pusat KKN UNG Tarik dan Revisi Surat Pernyataan, Respons Cepat Jaga Kondusivitas KKN

40
×

Pusat KKN UNG Tarik dan Revisi Surat Pernyataan, Respons Cepat Jaga Kondusivitas KKN

Sebarkan artikel ini
Revisi dilakukan demi menjawab aspirasi mahasiswa dan menjaga ketertiban pelaksanaan KKN.
Revisi dilakukan demi menjawab aspirasi mahasiswa dan menjaga ketertiban pelaksanaan KKN.

Gorontalo – Gerak cepat mahasiswa akhirnya memaksa kampus bereaksi. Hanya berselang kurang dari 24 jam sejak munculnya gelombang protes, Kepala Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Rosbin Pakaya, M.Pd, secara resmi menarik dan merevisi surat pernyataan KKN yang sebelumnya menuai kecaman.

Keputusan ini diumumkan langsung dalam pertemuan antara Pusat KKN UNG dan organisasi mahasiswa (Ormawa) UNG yang berlangsung di Ruang Rapat LP2M. Dalam forum itu, Kepala Pusat KKN mengakui bahwa langkah penarikan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi institusional sekaligus respons terhadap tekanan mahasiswa.

“Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kegiatan KKN yang edukatif dan humanis, kami telah menarik surat pernyataan sebelumnya,” ujar Rosbin di hadapan perwakilan Ormawa.

Sebelumnya, isi surat pernyataan KKN tersebut diprotes keras karena dinilai mengalihkan seluruh beban risiko kegiatan kepada mahasiswa dan orang tua. Tak hanya itu, dokumen tersebut secara tersurat membebaskan UNG dari tanggung jawab hukum atau administratif atas segala insiden yang mungkin terjadi selama pelaksanaan KKN. Reaksi keras pun bermunculan, baik dari peserta maupun publik.

Salah satu mahasiswa, Majid Mustaki, bahkan sempat memberikan ultimatum 2×24 jam kepada pihak kampus, dan menyatakan akan memobilisasi aksi kolektif jika tidak ada langkah tegas dari Pusat KKN. Sorotan publik terhadap dokumen tersebut menyebar cepat dan memantik solidaritas dari berbagai elemen mahasiswa.

Namun kini, respon cepat dari Pusat KKN setidaknya meredakan ketegangan. Banyak mahasiswa menyambut baik keputusan penarikan tersebut, namun tetap mengingatkan bahwa substansi revisi harus dibuka secara transparan dan melibatkan suara mahasiswa dalam perumusannya.

“Ini kemenangan awal, tapi jangan berhenti di sini. Kami ingin pastikan revisi bukan sekadar perubahan redaksi, tapi menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi peserta KKN,” ujar salah satu pengurus Ormawa.

Tuntutan: Libatkan Mahasiswa, Hentikan Praktik Sepihak

Mahasiswa berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi birokrasi kampus agar tidak lagi merumuskan kebijakan yang menyangkut keselamatan mahasiswa secara sepihak. Mereka menuntut agar mahasiswa dilibatkan secara struktural dalam proses pengambilan keputusan strategis kampus.

Gerakan kolektif ini membuktikan bahwa mahasiswa tidak diam. Ketika suara mereka dilibatkan, kebijakan bisa dikoreksi. Ketika tekanan terorganisir, kampus harus mendengar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *