GERAKAN.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa kajian terkait potensi korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (13/6/2025), di tengah sorotan publik terhadap eksploitasi alam di kawasan konservasi tersebut.
Kajian Sudah Dibuat, Tapi Belum Disampaikan
Menurut Setyo, kajian tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK jauh sebelum isu tambang nikel di Raja Ampat mencuat ke publik. Namun, proses penyampaian hasil kajian itu tertunda karena lebih dulu muncul permasalahan di lapangan.
“Kajian itu memang dalam proses, dan nanti akan diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi. Tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana,” ujar Setyo.
Empat Izin Tambang Sudah Dicabut, Tapi Masalah Belum Selesai
Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keputusan ini diambil setelah tekanan publik dan temuan pelanggaran lingkungan di kawasan geopark Raja Ampat.
Namun, publik mempertanyakan mengapa kajian KPK yang seharusnya menjadi dasar mitigasi korupsi belum disampaikan secara resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa potensi korupsi dalam tata kelola tambang bisa luput dari pengawasan.
Desakan Transparansi dan Aksi Nyata
Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil mendesak KPK untuk segera membuka hasil kajian tersebut ke publik dan menyerahkannya ke kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka menilai keterlambatan ini bisa menghambat proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
“Jika KPK sudah tahu ada potensi korupsi, mengapa tidak segera ditindaklanjuti? Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan ekosistem Raja Ampat,” ujar seorang aktivis Greenpeace dalam pernyataan tertulis.
Langkah Selanjutnya
KPK menyatakan akan mendetailkan kembali kajian tersebut dengan memperhatikan perkembangan terbaru, termasuk pencabutan izin dan dampak lingkungan yang telah terjadi. Kajian ini juga akan diperluas ke wilayah lain yang memiliki potensi kerawanan serupa.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, langkah KPK ke depan akan menjadi ujian penting dalam komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.











