Kematian tragis Muhammad Jeksen (MJ), seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) telah menyulut amarah publik dan menguak kembali borok tradisi kekerasan di lingkungan kampus. Jeksen dilaporkan meninggal dengan kondisi tubuh—termasuk wajah dan leher—yang membengkak dan lebam, memicu kecurigaan kuat dari pihak keluarga bahwa ada unsur penganiayaan fisik yang menjadi penyebab utama kematian, dan bukan semata-mata faktor penyakit bawaan (hemofilia) seperti yang mungkin dicoba untuk dikesankan.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi pihak universitas dan lembaga mahasiswa. Rektor UNG memang telah membentuk tim investigasi internal, namun langkah ini dinilai belum cukup dan cenderung reaktif. Perguruan tinggi harusnya berdiri di garis terdepan dalam melindungi mahasiswanya, bukan malah terkesan lamban atau bahkan defensif dalam menghadapi dugaan tindak pidana serius. Pengakuan koordinator lapangan (Korlap) Diksar adanya kekerasan fisik yang meliputi pemukulan atau penamparan semakin memperkuat dugaan ini dan menguatkan seruan keluarga agar kasus ini diproses tuntas di jalur hukum pidana.
Di sisi penegak hukum, Polres Bone Bolango telah mengambil langkah dengan memeriksa 10 orang saksi dari panitia kegiatan, dan menegaskan proses hukum akan berjalan. Namun, publik, terutama keluarga korban dan Koalisi Anti Kekerasan, menuntut transparansi total—mengapa korban yang awalnya sehat mendadak kritis? Mengapa panitia terkesan lalai membawa korban ke rumah sakit padahal kondisinya memburuk? Pernyataan awal Kapolres yang sempat menyebut keluarga sudah ikhlas harus segera diluruskan dan dipertanggungjawabkan, karena hal itu justru mengkhianati permintaan tegas keluarga untuk mengusut tuntas pelaku dan motif di balik kematian Jeksen.
Sampai kapan kampus akan terus melanggengkan budaya “Diksar Maut” yang berkedok pembinaan mental, namun berujung pada hilangnya nyawa? UNG kini harus berani mengambil sikap radikal: bekukan permanen organisasi yang terbukti terlibat kekerasan, pecat (DO) mahasiswa pelaku, dan berikan sanksi keras kepada pimpinan fakultas yang gagal mengawasi kegiatan ilegal ini. Ini bukan hanya tentang sanksi administratif, tetapi tentang keadilan pidana bagi Jeksen dan pesan keras bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di institusi pendidikan!











