BERITADAERAHNASIONALOPINI

Tanah, Tubuh, dan Modal: Dialektika Penindasan Perempuan dalam Kapitalisme Patriarkal Indonesia

×

Tanah, Tubuh, dan Modal: Dialektika Penindasan Perempuan dalam Kapitalisme Patriarkal Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ismawaty Pakaya, Pegiat Literasi & Kader HMI Komisariat Ekonomi UNG.
Ismawaty Pakaya, Pegiat Literasi & Kader HMI Komisariat Ekonomi UNG.

“Kaum perempuan adalah kelas yang paling awal bekerja, namun paling akhir merdeka.”
Karl Marx, Das Kapital (1867).

Dalam konteks masyarakat kapitalistik modern, perempuan dihadapkan pada bentuk penindasan yang tidak lagi kasat mata, tetapi menyatu dalam struktur sosial, ekonomi, dan budaya. Marx (1867) dalam Das Kapital menjelaskan bahwa sistem produksi kapitalis bertahan melalui penciptaan alienasi, yaitu keterasingan manusia dari hasil kerjanya, dari sesamanya, dan dari dirinya sendiri. Dalam konteks perempuan, alienasi ini tidak hanya terjadi di ruang kerja formal, tetapi juga di ruang domestik dan sosial, di mana tubuh perempuan dijadikan alat produksi sosial dan ekonomi yang nilainya diabaikan.

Jika dalam masyarakat industri Barat perempuan menjadi tenaga kerja murah dalam pabrik, maka di Indonesia, bentuk eksploitasi itu menjelma dalam dua ranah, pada perempuan adat dan perempuan modern. Perempuan adat menghadapi proses primitive accumulation, istilah Marx untuk menyebut perampasan sumber daya alam yang menopang kehidupan komunitas. Sementara perempuan modern mengalami commodification tubuh dan waktu dalam sistem kerja neoliberal yang menuntut produktivitas tanpa batas. Kedua fenomena ini, meski tampak berbeda, menunjukkan wajah ganda dari kapitalisme patriarkal yang meminggirkan perempuan dari hak atas tanah, tubuh, dan waktu.

Dalam masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian integral dari identitas dan spiritualitas perempuan. Seperti diungkapkan oleh Mama Aleta Baun, pejuang perempuan adat Mollo dari Nusa Tenggara Timur, “Jika hutan rusak, kami kehilangan air, kehilangan makanan, kehilangan hidup.” Namun, modernisasi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada investasi, sering kali menyingkirkan perempuan adat dari ruang pengambilan keputusan. Menurut riset Gerak Perempuan (2019), 67,4% perempuan di komunitas adat tidak dilibatkan dalam pembangunan wilayah mereka. Ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan komunitas perempuan adat.

Dalam perspektif feminis Marxis, apa yang dialami perempuan adat merupakan bentuk penjarahan reproduksi sosial. Silvia Federici (2012) dalam Caliban and the Witch menjelaskan bahwa kapitalisme modern lahir melalui penaklukan terhadap tubuh perempuan dan alam, keduanya dijadikan sumber daya gratis bagi sistem produksi. Ia menulis, “Tubuh perempuan adalah medan pertempuran pertama kapitalisme, ia harus direbut kembali agar manusia dapat merdeka.” Dalam konteks Indonesia, tubuh perempuan adat dan tanah adat berada dalam posisi yang sama, yaitu keduanya menjadi objek yang dieksploitasi atas nama pembangunan.

Sementara itu, perempuan modern di perkotaan menghadapi bentuk penindasan yang berbeda, namun berakar sama. Modernitas menjanjikan kebebasan dan kesetaraan, tetapi dalam praktiknya menjerat perempuan dalam sistem kerja dan konsumsi yang tidak manusiawi. Mereka dituntut menjadi pekerja produktif di ruang publik, tanpa pembebasan dari beban kerja reproduktif di ruang domestik. Nancy Fraser (2016) menyebut fenomena ini sebagai “krisis reproduksi sosial”, di mana perempuan menjadi penopang utama keberlanjutan kapitalisme melalui kerja yang tidak di upah.

Dalam survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan Indonesia berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Dan dari data SIMFONI PPA KemenPPPA (2024) mencatat 31.974 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 27.658 korban perempuan. Sementara Komnas Perempuan (2023) melaporkan 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa, perempuan Indonesia masih hidup dalam sistem sosial yang memelihara kekerasan struktural terhadap mereka, baik di ranah publik maupun privat.

Kekerasan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai perilaku individual, melainkan sebagai gejala dari sistem yang menormalisasi subordinasi perempuan. Modernitas, dengan segala simbol kemajuannya, sering kali menjadi wajah baru patriarki. Ia tidak lagi mengekang perempuan dengan aturan adat yang ketat, melainkan dengan ekspektasi produktivitas, citra, dan kemandirian semu. Dalam istilah David Harvey (2010), kapitalisme selalu menciptakan bentuk-bentuk baru dari “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession), termasuk dalam bentuk waktu kerja perempuan dan kapitalisasi atas tubuh mereka melalui industri kecantikan, mode, dan media digital.

Ketika perempuan adat kehilangan tanahnya dan perempuan modern kehilangan waktu dan dirinya, keduanya sedang mengalami bentuk eksploitasi yang sama, penguasaan atas sumber daya kehidupan mereka oleh sistem yang menempatkan laba di atas martabat manusia. Dengan demikian, perjuangan perempuan Indonesia bukanlah semata perjuangan kesetaraan, melainkan perjuangan kelas ekologis. Sebagaimana Marx (1845) menulis dalam Theses on Feuerbach, “Kaum filsuf hanya menafsirkan dunia dengan berbagai cara, yang penting adalah mengubahnya.”

Perubahan itu menuntut kesadaran bahwa kesetaraan simbolik, seperti meningkatnya representasi perempuan di parlemen atau dunia kerja, tidak cukup tanpa pembongkaran struktur ekonomi-politik yang melanggengkan ketimpangan. Feminisme yang terlepas dari kritik ekonomi berisiko menjadi kosmetik sosial yang menutupi luka struktural. Gerakan perempuan di Indonesia perlu bersatu, antara lintas kelas dan identitas, di mana perempuan adat yang mempertahankan tanah, pekerja perempuan yang menuntut upah layak, dan perempuan muda yang menggugat kekerasan di ruang digital.

Seperti yang ditegaskan oleh Gayatri Spivak (1988), “Perempuan dunia ketiga tidak memerlukan penyelamat, mereka memerlukan ruang untuk berbicara.” Maka tugas kita bukan lagi berbicara atas nama perempuan, tetapi membuka ruang di mana perempuan dapat berbicara sebagai subjek sejarah, dan subjek yang sadar bahwa tubuh dan tanahnya adalah medan politik.

Ketika, perempuan adat dan perempuan modern di Indonesia sama-sama berada dalam lingkaran eksploitasi kapitalisme patriarkal, yang menjadikan tubuh dan tanah sebagai alat produksi tanpa nilai kemanusiaan. Dengan konteks Marxian, keduanya mengalami alienasi dan penjarahan nilai lebih oleh sistem yang menempatkan modal sebagai pusat kehidupan sosial. Emansipasi, sejati hanya dapat dicapai melalui pembongkaran struktur ekonomi-politik yang menindas, bukan sekadar melalui representasi simbolik. Maka, perjuangan perempuan Indonesia hari ini bukan hanya perjuangan identitas gender, tetapi perjuangan kelas yang menghubungkan persoalan tubuh, tanah, dan kemanusiaan.

Seperti yang selalu di ingatkan oleh Kalr Marx, bahwa “Emansipasi sejati tidak lahir dari pemberian, tetapi dari perlawanan.” Karl Marx, Economic and Philosophical Manuscripts (1844).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *