NASIONAL

Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun: Antara Produktivitas dan Regenerasi

×

Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun: Antara Produktivitas dan Regenerasi

Sebarkan artikel ini

Oleh Tim Redaksi Gerakan.co
30 Mei 2025 | Jakarta

Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Kali ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengusulkan agar batas usia pensiun ASN dinaikkan hingga 70 tahun.

Langkah ini dinilai sebagai respons atas perubahan dinamika sosial, demografis, dan harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat. Namun, di balik usulan yang terlihat menjanjikan ini, muncul pertanyaan besar: apakah birokrasi Indonesia siap menampung aparatur yang bekerja hingga usia lanjut?

Alasan Kuat di Balik Usulan

Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan mengoptimalkan potensi dan pengalaman para ASN yang masih mampu berkontribusi secara produktif di usia lebih dari 60 tahun.

“Kita perlu mempertimbangkan bahwa usia harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini meningkat. Banyak ASN yang justru berada di puncak kematangan pengalaman kerja di usia 60 ke atas,” ujar Zudan dalam pernyataan resmi.

Terdapat beberapa poin yang menjadi dasar utama usulan ini:

  • Produktivitas Tinggi di Usia Senior
    ASN dengan pengalaman panjang dinilai memiliki kemampuan pengambilan keputusan yang lebih bijak dan pengetahuan kelembagaan yang mendalam.
  • Pengembangan Karier dan Kompetensi
    Perpanjangan masa kerja membuka ruang bagi ASN untuk terus berkembang, tidak hanya secara jabatan, tetapi juga dalam aspek keahlian dan kepemimpinan.
  • Efisiensi Anggaran dan Stabilitas SDM
    Dengan memperpanjang usia kerja, pemerintah bisa menghemat anggaran pensiun dalam jangka pendek dan mempertahankan sumber daya manusia berkualitas lebih lama.

Poin Usulan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT): usia pensiun diusulkan menjadi 70 tahun
  • Jabatan fungsional tertentu: diusulkan naik jadi 65 tahun
  • Golongan IV ke bawah: diusulkan menjadi 60 tahun

Tantangan: Regenerasi dan Penyegaran Birokrasi

Meski terdengar progresif, wacana ini juga memantik kekhawatiran di sejumlah kalangan. Salah satunya adalah soal regenerasi birokrasi. Bila usia pensiun diperpanjang, maka proses kaderisasi bisa tersendat dan mempersempit peluang kerja bagi generasi muda.

“Ini bukan hanya soal usia, tapi juga soal penyegaran ide dan semangat inovasi yang dibawa oleh generasi baru. Birokrasi perlu darah segar untuk menghadapi tantangan zaman,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang diwawancarai Gerakan.co.

Selain itu, ada kekhawatiran mengenai penyesuaian beban kerja terhadap ASN yang telah memasuki usia senja, serta kesiapan instansi pemerintah dalam mengakomodasi kebijakan ini secara merata.

Menuju Reformasi ASN yang Inklusif dan Berdaya Saing

Usulan ini muncul di tengah upaya reformasi birokrasi nasional yang sedang digencarkan pemerintah. Jika disikapi dengan cermat, wacana ini bisa menjadi momentum untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN yang lebih adaptif, fleksibel, dan berbasis kompetensi.

Menariknya, usulan Korpri ini juga bisa menjadi pelengkap dari kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di sektor swasta. Artinya, baik sektor publik maupun swasta tengah bergerak menuju paradigma baru: tenaga kerja dinilai berdasarkan kapasitas, bukan sekadar usia.


Gerakan.co: Catatan Kritis

Jika Indonesia ingin menempatkan birokrasi sebagai tulang punggung pembangunan, maka keberlanjutan sumber daya manusia harus dilihat dari banyak sisi: usia, kompetensi, kesehatan, hingga motivasi kerja. Perpanjangan usia pensiun bisa menjadi solusi, tetapi perlu diimbangi dengan kebijakan regenerasi dan pelatihan ulang yang kuat.

Dan satu hal yang pasti: masa depan birokrasi tak lagi boleh didefinisikan oleh angka, melainkan oleh nilai, semangat, dan kemampuan yang terus diperbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *