Isu perekrutan pegawai Koperasi Merah Putih di tengah keberadaan pengurus dan pengawas yang sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar jika dilihat dari perspektif akademik, khususnya dalam kajian tata kelola kelembagaan dan ekonomi koperasi.
Secara konseptual, koperasi merupakan entitas yang berlandaskan prinsip partisipasi anggota, efisiensi kolektif, dan demokrasi ekonomi. Kehadiran pengurus dan pengawas bukan sekadar formalitas struktural, melainkan representasi dari kedaulatan anggota dalam mengelola organisasi. Dalam konteks ini, kebijakan perekrutan pegawai baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi apabila tidak disertai dengan kejelasan pembagian peran antara organ koperasi dan tenaga profesional yang direkrut.
Dari sudut pandang governance, langkah perekrutan tersebut perlu diuji melalui prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kebutuhan riil organisasi. Pertanyaannya bukan sekadar “apakah perekrutan itu sah,” melainkan “apakah perekrutan itu diperlukan dan berbasis analisis beban kerja yang objektif.” Tanpa landasan tersebut, kebijakan ini dapat dipersepsikan sebagai bentuk ekspansi birokrasi yang tidak efisien, bahkan berpotensi membuka ruang bagi praktik patronase atau kepentingan non-ekonomis.
Selain itu, dalam kerangka efisiensi ekonomi kelembagaan, koperasi idealnya mengoptimalkan sumber daya internal sebelum menambah struktur baru. Jika pengurus dan pengawas yang ada belum diberdayakan secara maksimal, maka perekrutan pegawai justru mencerminkan kegagalan dalam pengembangan kapasitas internal. Hal ini bisa berdampak pada meningkatnya biaya operasional yang tidak sebanding dengan peningkatan kinerja atau pelayanan koperasi.
Namun demikian, dari perspektif lain, perekrutan pegawai dapat dibenarkan apabila koperasi telah berkembang ke arah profesionalisasi manajemen. Dalam banyak studi koperasi modern, pemisahan antara fungsi pengambilan keputusan (oleh pengurus) dan fungsi operasional (oleh manajer atau pegawai profesional) justru menjadi indikator kematangan organisasi. Dengan catatan, proses perekrutan dilakukan secara terbuka, berbasis merit, dan memiliki indikator kinerja yang jelas.
Dengan demikian, kritik akademik terhadap isu ini tidak semata menolak atau menerima kebijakan perekrutan, melainkan menekankan pentingnya desain kelembagaan yang rasional. Tanpa perencanaan yang matang, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan inefisiensi dan konflik peran. Sebaliknya, jika dirancang dengan baik, perekrutan pegawai justru dapat menjadi langkah strategis menuju koperasi yang lebih profesional, adaptif, dan berkelanjutan.











