Polemik penolakan terhadap bakal calon Presiden BEM dari angkatan 2023 di Universitas Negeri Gorontalo terus menjadi perhatian di kalangan mahasiswa. Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Tahun 2025, Noval Setiawan Abdul, menegaskan bahwa seluruh dinamika demokrasi kampus harus tetap berjalan berdasarkan regulasi organisasi, bukan opini ataupun tekanan kelompok tertentu.
Menurut Noval, aturan pencalonan Presiden BEM telah memiliki dasar yang jelas dan harus dijadikan pedoman bersama dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di lingkungan kampus. Ia menilai, perbedaan pandangan merupakan hal wajar, namun tidak boleh berkembang menjadi upaya membatasi hak mahasiswa untuk ikut dalam kontestasi politik kampus.
“Kalau regulasi membolehkan, maka seluruh pihak harus menghormati aturan tersebut. Demokrasi kampus jangan disetir oleh opini atau penilaian subjektif terhadap seseorang hanya karena persoalan angkatan,” tegas Noval.
Ia juga menyoroti narasi etika dan regenerasi yang belakangan ramai dibicarakan dalam polemik tersebut. Menurutnya, isu tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mempersempit ruang demokrasi mahasiswa.
“Jangan sampai etika hanya dipakai sebagai alat pembenaran untuk membatasi hak kader lain. Demokrasi yang sehat itu memberikan ruang bagi semua mahasiswa untuk maju dan bersaing secara terbuka,” ujarnya.
Terkait regenerasi, Noval menilai konsep kaderisasi harus dipahami sebagai proses pembinaan dan kompetisi gagasan, bukan pembatasan terhadap kelompok atau angkatan tertentu. Ia menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan seharusnya diuji melalui kapasitas dan kemampuan, bukan sekadar identitas angkatan.
“Regenerasi bukan tentang melarang siapa yang boleh maju. Regenerasi yang baik adalah ketika semua kader diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan kapasitas dan gagasannya,” lanjutnya.
Noval juga mengingatkan agar organisasi kemahasiswaan tetap menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan. Ia berharap demokrasi kampus tetap menjadi ruang yang sehat bagi seluruh mahasiswa tanpa adanya dominasi kelompok tertentu.
“Kalau aturan sudah jelas, maka tidak boleh ada pihak yang mencoba menggiring opini untuk menolak kandidat tertentu di luar ketentuan organisasi. Kampus harus tetap menjadi ruang demokrasi yang adil dan terbuka,” tutupnya.











